Umum
12 February 2026
Penetapan Kadar Zakat fitrah 1447 H/2026 M
BAZNAS Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Kabupaten Karo Tahun 2026
Kabanjahe – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kabanjahe, Rabu (12/2/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Karo menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, telah ditetapkan nominal sebesar variatif menyesuaikan dengan harga rata-rata beras konsumsi masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.
“Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga beras yang beredar di pasar tradisional maupun modern di Kabupaten Karo dalam beberapa pekan terakhir,” ujarnya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per jiwa, yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya di lain waktu sesuai ketentuan agama.
BAZNAS Kabupaten Karo mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid, maupun langsung melalui BAZNAS agar penyalurannya dapat dilakukan tepat sasaran kepada mustahik (penerima zakat) sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya kadar zakat fitrah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di Kabupaten Karo tahun 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Kabanjahe – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kabanjahe, Rabu (12/2/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Karo menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, telah ditetapkan nominal sebesar variatif menyesuaikan dengan harga rata-rata beras konsumsi masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.
“Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga beras yang beredar di pasar tradisional maupun modern di Kabupaten Karo dalam beberapa pekan terakhir,” ujarnya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per jiwa, yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya di lain waktu sesuai ketentuan agama.
BAZNAS Kabupaten Karo mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid, maupun langsung melalui BAZNAS agar penyalurannya dapat dilakukan tepat sasaran kepada mustahik (penerima zakat) sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya kadar zakat fitrah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di Kabupaten Karo tahun 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Berita Terkait
Umum
Penyampaian aspirasi (Reses ) dana operasional Baznas Kabupaten Karo
1 minggu yang lalu
Umum
Layanan jemput Zakat Baznas Kabupaten Karo
1 minggu yang lalu
Umum
Ketua BAZNAS Kabupaten Karo Menghadiri Peresmian masjid didesa sinaman
1 minggu yang lalu
Umum
Sosialisaai zakat dan tausiyah oleh Amil pelaksana Baznas Kabupaten Karo
1 minggu yang laluMari Berbagi Kebaikan
Salurkan harta terbaik Anda untuk sesama.