KEBIJAKAN TRANSAKSI

Pengembalian Dana (Refund)

Informasi mengenai prosedur pembatalan dan koreksi donasi.



Prinsip Dasar Zakat

Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang telah disetorkan dan diakadkan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, karena dana tersebut merupakan amanah yang harus segera disalurkan kepada Mustahik sesuai syariat Islam.

Pengecualian (Kondisi Refund)

Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan jika terjadi kesalahan teknis yang tidak disengaja, antara lain:

Double Debit

Terjadi pendebetan ganda oleh sistem bank untuk satu kali transaksi.

Human Error Signifikan

Kelebihan nominal transfer yang tidak wajar akibat kesalahan ketik (Typo).

Prosedur Pengajuan

  1. Muzakki mengajukan permohonan maksimal 3 x 24 jam setelah transaksi.
  2. Melampirkan bukti transfer bank dan ID Transaksi.
  3. Melampirkan foto KTP yang sesuai dengan nama rekening pengirim.
  4. Verifikasi dilakukan oleh tim keuangan BAZNAS maksimal 7 hari kerja.